Apa itu PIP : Simak Penjelasan, Kriteria Penerima, Hingga Cara Daftar PIP

Infopakde – Apa itu PIP?, PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) ADALAH BANTUAN BERUPA UANG TUNAI, PERLUASAN AKSES, DAN KESEMPATAAN BELAJAR DARI PEMERINTAH YANG DIBERIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI KELUARGA MISKIN ATAU RENTAN MISKIN UNTUK MEMBIAYAI PENDIDIKAN. 

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 

PIP dirancang agar anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan juga jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Apa itu PIP : Simak Penjelasan, Kriteria Penerima, Hingga Cara Daftar PIP
sumber https://pip.kemdikbud.go.id/

Melalui PIP, pemerintah berupaya meringankan biaya pendidikan peserta didik sehingga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena kesulitan ekonomi.

Beda PIP dengan KIP

Banyak dari kita yang terkadang salah persepsi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bahwa jika memiliki KIP maka akan mendapatkan bantuan dari Kemendikbud.

Padahal PIP dengan KIP adalah hal yang berbeda. PIP adalah programnya, sedangkan KIP adalah Kartunya.

Untuk mendapatkan dana bantuan dari PIP, setiap peserta didik yang memiliki KIP harus mendaftarkan KIP nya ke dalam Program Indonesia Pintar yang diajukan atau didaftarkan melalui satuan pendidikan tempat peserta didik belajar.

Kriteria penerima PIP

Apakah semua peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP?, mengutip dari situs pip.kemdikbud.go.id, peserta didik penerima bantuan PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin  dan/atau peserta didik dengan pertimbangan khusus, yakni :

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP

Melihat kriteria penerima PIP diatas bahwa peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika tidak mempunyai KIP, sedangkan peserta didik memang termasuk keluarga miskin/rentan miskin.

Berikut adalah Langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud dikutip dari beberapa sumber :

  1. Jika tidak memiliki KIP, peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kemudian ajukan atau daftarkan ke satuan pendidikan tempat peserta didik tersebut belajar.
  2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua peserta didik harus mendaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum mengajukan ke satuan pendidikan.

Lalu bagaimana cara daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), buka tautan berikut.

Kesimpulan dari penjelasan pakde, Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus di daftarkan ke dalam Program PIP di Dapodik Sekolah supaya bisa mendapatkan Dana Bantuan.

Sudah jelas ya informasi seputar PIP dari pakde. Silahkan di share informasi ini, supaya banyak yang paham tentang PIP.

Previous
Next Post »