Dana BOS : Pengertian, Penerima, Jenis, dan Penyalurannya

Infopakde – DANA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ADALAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK UNTUK MENDUKUNG BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA BAGI SATUAN PENDIDIKAN.

Sedulur pakde semuanya, Dana BOS ini merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Dana BOS : Pengertian, Penerima, Jenis, dan Penyalurannya
Tujuan Dana BOS diberikan oleh pemerintah kepada sekolah adalah untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (Pendidikan dasar dan Menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang besarannya sesuai dengan jumlah murid yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah tersebut.

Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah bervariasi tergantung tingkatan atau jenjang sekolah.

Dana BOS merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bernama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tidak hanya dana BOS, program BOSP juga mencakup Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Kesetaraan yang ditujukan kepada masyarakat yang ikut dalam program Paket A, B dan C.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS

Satuan Pendidikan penerima dana BOS terdiri dari :
  • Sekolah Dasar (SD) 
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
  • Sekolah Menengah Akhir (SMA)
  • Sekolah Luar Biasa
  • Sekolah Menengah Kejuruan

Jenis Dana BOS

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 7, Pemerintah mengklasifikasikan dana BOS setidaknya menjadi 2 jenis, yakni Dana BOS Reguler, dan Dana BOS Kinerja. Simak yuk penjelasannya.

  1. Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. dan menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah. Dengan kata lain, Dana BOS Afirmatif ini ditujukan kepada sekolah-sekolah di daerah miskin dan tertinggal.

Penyaluran Dana BOS

Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah secara langsung.

Previous
Next Post »