KIP-Kuliah : Aturan Hingga Syarat Penerima

Infopakde – KIP-KULIAH ADALAH BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH BAGI LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) ATAU SEDERAJAT YANG MEMILIKI POTENSI AKADEMIK BAIK TETAPI MEMILIKI KETERBATASAN EKONOMI.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik).

KIP-Kuliah : Aturan Hingga Syarat Penerima

Apa Itu KIP-Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.

KIP dan KIP-Kuliah secara peruntukkannya berbeda. KIP diperuntukkan untuk para siswa yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah, sedangkan KIP-Kuliah diperuntukkan untuk para siswa yang telah tamat sekolah dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan atau perguruan tinggi.

Tujuan dan Manfaat KIP-Kuliah

Tujuan KIP-Kuliah adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Sedangkan Manfaat KIP-Kuliah adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Besaran Bantuan KIP-Kuliah dan Penyalurannya

Program KIP-Kuliah menyediakan biaya kuliah gratis dan uang saku per semester bagi mahasiswa penerima. 

Untuk biaya kuliah atau biaya pendidikan, disalurkan langsung kepada Perguruan Tinggi. Sedangkan bantuan biaya hidup akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa tidak boleh dimanfaatkan Perguruan Tinggi untuk biaya tambahan apapun, sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,

Besaran bantuan biaya hidup yang diterima disesuaikan dengan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi dan tersedia dalam lima tingkatan yang berbeda mulai dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, hingga Rp 1.400.000 per bulan yang mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan akan diberikan sekali setiap semester atau setiap enam bulan.

Apakah Semua Biaya Kuliah Di Perguruan Tinggi Difasilitasi Oleh KIP-Kuliah?

Penggunaan bantuan KIP-Kuliah disesuaikan kembali sesuai dengan kebutuhan pendidikan tiap mahasiswa, dan tidak semua biaya kuliah di perguruan tinggi ditanggung atau dibayarkan oleh program KIP-Kuliah.

Beberapa keperluan yang tidak difasilitasi oleh dana KIP Kuliah adalah sebagai berikut :
  1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
  2. Biaya asrama
  3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
  4. Biaya wisuda
  5. Biaya jas almamater/baju praktikum
  6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

Persyaratan Penerima KIP-Kuliah

Tidak semua calon mahasiswa memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai penerima program KIP-Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa untuk menjadi salah satu penerima program KIP-Kuliah.

Setidaknya ada 3 (tiga) kategori persyaratan yang harus dipenuhi, yakni Syarat Umum, Kondisi ekonomi calon mahasiswa, dan besaran gaji orang tua calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah. Yuk simak penjelasannya.

A. Persyaratan Umum

Syarat-syarat umum :

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

B. Syarat Kondisi Ekonomi Calon Mahasiswa Penerima

Selain syarat-syarat umum yang telah disebutkan tadi, syarat lain yang menjelaskan kondisi ekonomi mahasiswa pendaftar adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

C. Besaran Gaji Orang Tua

Selanjutnya besaran gaji orang tua calon mahasiswa sebagai syarat penerima program KIP-Kuliah adalah :
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikian ulasan lengkap dari pakde mengenai KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.

Latest
Previous
Next Post »